Surat Edaran MENLH tentang Pelaksanaan DPLH-DELH

MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA

Nomor : B-14134/IMENLH/KP/12/2013                                   27 Desember 2013
Lampiran : –
Hal : Arahan Pelaksanaan Pasal 121
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

yth.
1. Para Gubernur di seluruh Indonesia
2. Para Bupati di seluruh Indonesia
3. Para Walikota di seluruh Indonesia
di-
Tempat

Bahwa pengendalian lingkungan hidup merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 13 ayat (1) huruf j dan Pasal 14 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka Menteri Lingkungan Hidup perlu memberikan arahan sebagai berikut:

1. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan namun belum memiliki dokumen lingkungan hidup sebelum Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup wajib untuk menyelesaikan dokumen lingkungan paling lambat tanggal 3 Oktober 2011 sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 121 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

2. Untuk melaksanakan Pasal 121 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, diatur sebagai berikut:
a. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang belum memiliki dokumen AMDAL sampai dengan batas waktu 3 Oktober 2011 belum memenuhi kewajiban menyelesaikan audit lingkungan, maka dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 121 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
b. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang belum memiliki UKL/UPL sampai dengan batas waktu 3 Oktober 2011 belum memenuhi kewajiban menyelesaikan dokumen pengelolaan lingkungan hidup, maka dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 121 ayat (2) Undang­Undang Nomor 32 Tahun 2009.
c. Terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang belum menyelesaikan audit lingkungan atau dokumen pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud butir a dan butir b, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menerapkan Sanksi Administratif berupa Teguran Tertulis yang isinya memerintahkan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk membuat dokumen lingkungan hidup.
d. Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya menerapkan Sanksi Teguran Tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf c paling lambat 18 (delapanbelas) bulan sejak Surat Edaran ini ditetapkan.
e. Dalam Sanksi Teguran Tertulis tersebut ditentukan jangka waktu untuk menyelesaikan dan mendapatkan keputusan dokumen lingkungan hidup paling lambat 6 (enam) bulan sejak Sanksi Teguran Tertulis diterbitkan.
f. Tata cara penyusunan dan penilaian dokumen lingkungan hidup sesuai dengan format dan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Yang Telah Memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan Tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup.
g. Bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah menyusun dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup dan sudah dinilai, tetapi belum disahkan, maka Gubernur, Bupati/Walikota segera menerbitkan keputusan paling lambat 1 (satu) bulan sejak Surat Edaran ini ditetapkan.
h. Bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah menyusun dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup dan sudah diperiksa, tetapi belum disahkan, maka gubernur, bupati/walikota segera menerbitkan keputusan paling lambat 1 (satu) bulan sejak Surat Edaran ini ditetapkan.
i. Keputusan dokumen lingkungan hidup sebagaimana dimaksud huruf e, digunakan sebagai dasar penerbitan izin lingkungan.
J. Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak menyelesaikan kewajiban menyusun dokumen lingkungan hidup sebagaimana dimaksud huruf e, sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka dikenakan ketentuan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
k. Pembinaan dan evaluasi pelaksanaan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dilaksanakan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan di bidang lingkungan hidup di daerah dan melaporkan pelaksanaanya kepada Kementerian Lingkungan Hidup Up.Deputi Bidang Penaatan Hukum Lingkungan.

Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA

Prof. DR. BALTHASAR KAMBUAYA, MBA

You may also like...