TUPOKSI

DLH merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Sub Urusan Persampahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang menjadi kewenangan Daerah.

DLH mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Sub Urusan Persampahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang menjadi kewenangan Daerah meliputi :

  1. Sub Urusan Perencanaan Lingkungan Hidup yaitu Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Daerah;
  2. Sub Urusan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yaitu KLHS untuk Kebijakan, Rencana dan/atau Program (KRP) Daerah;
  3. Sub Urusan Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yaitu pencegahan, penanggulangan dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dalam Daerah;
  4. Sub Urusan Keanekaragaman Hayati (Kehati) yaitu Pengelolaan Kehati Daerah;
  5. Sub Urusan Bahan Berbahaya Beracun (B3) dan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (Limbah B3) yaitu : a. penyimpanan sementara Limbah B3; b. pengumpulan limbah B3 dalam 1 (satu) Daerah;
  6. Sub Urusan Pembinaan dan pengawasan terhadap izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) yaitu Pembinaan dan pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungan dan izin PPLH diterbitkan oleh Pemerintah Daerah;
  7. Sub Urusan Pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat (MHA), kearifan lokal dan hak MHA yang terkait dengan PPLH yaitu: a. penetapan pengakuan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan PPLH yang berada di Daerah; b. peningkatan kapasitas MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan PPLH yang berada di Daerah;
  8. Sub Urusan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Lingkungan Hidup Untuk Masyarakat yaitu penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan lingkungan hidup untuk lembaga kemasyarakatan tingkat Daerah;
  9. Sub Urusan Penghargaan Lingkungan Hidup untuk Masyarakat yaitu pemberian penghargaan lingkungan hidup tingkat Daerah;
  10. Sub Urusan Pengaduan Lingkungan Hidup yaitu penyelesaian pengaduan masyarakat di bidang PPLH terhadap : a. usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungan dan/atau izin PPLH diterbitkan oleh Pemerintah Daerah; b. usaha dan/atau kegiatan yang lokasi dan/atau dampaknya di Daerah;
  11. Sub Urusan Persampahan yaitu: a. pengelolaan sampah; b. penerbitan izin pendaurulangan sampah/pengolahan sampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta; c. pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh pihak swasta.
  12. Sub Urusan Persampahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yaitu pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan dalam Daerah.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, DLH mempunyai fungsi :

  1. perumusan kebijakan bidang Lingkungan Hidup dan Sub Urusan Persampahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang meliputi Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup, Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup;
  2. pelaksanaan koordinasi kebijakan bidang Lingkungan Hidup dan Sub Urusan Persampahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang meliputi Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup, Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup;
  3. pelaksanaan kebijakan bidang Lingkungan Hidup dan Sub Urusan Persampahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang meliputi Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup, Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang Lingkungan Hidup dan Sub Urusan Persampahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang meliputi Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup, Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup;
  5. pelaksanaan fungsi kesekretariatan Dinas;
  6. pengendalian penyelenggaraan tugas UPTD; dan
  7. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati.