UKL-UPL

UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan lingkungan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Sedangkan pada PP No. 22 Tahun 2021 yang terbaru, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta terrnuat dalam perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Pemberlakuan UKL-UPL berdasarkan usaha dan/atau kegiatan yang tidak memenuhi kriteria AMDAL. AMDAL dan UKL-UPL merupakan dokumen yang menjadi dasar persetujuan lingkungan hidup berdasarkan PP No 22 Tahun 2021.

Pedoman penyusunan UKL-UPL dapat mendownload link UKL-UPL atau UKL-UPL

Untuk konsultasi dapat menghubungi DLH Purbalingga Telp. (0281) 891065