Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL
Kriteria SPPL:
- Tidak termasuk dalam kategori berdampak penting
- kegiatan usaha mikro dan kecil.
Penyusunan SPPL dapat mendownload link SPPL
Untuk konsultasi dapat menghubungi DLH Purbalingga Telp. (0281) 891065 Contact Person Darmawan Rizka
Komentar Terkini