RTH Sempadan

Sempadan Jalan

[slideshow_deploy id=’1400′]

Jaringan jalan yang ada di Perkotaan Purbalingga meliputi jalan kolektor primer (Jl. Mayjen Sungkono, Jl. A Yani, Jl. Jendral Sudirman, Jl. Letnan S Parman, Jl. AW Sumarmo, Jl. DI Panjaitan, Jl. Pujowiyoto), jalan lokal serta jalan lingkungan. Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, bahwa lebar jalur hijau yang ada di Perkotaan Purbalingga mempunyai lebar 1 meter untuk kondisi jalan kolektor dan 0,5 meter untuk jalan lokal, sehingga potensi luas jalur hijau jalan yang ada di Perkotaan Purbalingga berdasarkan identifikasi tahun 2018 adalah sebagai berikut:

  • Jalur hijau di jalan kolektor primer seluas 3,167 ha
  • Jalur hijau di jalan lokal seluas 16,753 ha

Dari hasil perhitungan di atas, maka potensi keseluruhan jalur hijau jalan yang ada di Perkotaan Purbalingga tahun 2018 adalah seluas 19,921 ha. Potensi luas jalur hijau jalan ini masih dapat dikembangkan dengan penanaman pohon sebagai pengarah, peneduh maupun fungsi estetika terutama pada kondisi jalan lokal yang masih mempunyai pontensi besar untuk dilakukan penanaman pohon.

Peta RTH Sempadan Jalan Kawasan Perkotaan Purbalingga, 2018.

 

Sempadan Sungai

[slideshow_deploy id=’1408′]

Dari aturan sempadan sungai yang ada, maka dapat diasumsikan untuk sempadan sungai di Perkotaan Purbalingga adalah sebagai berikut :

  • Sungai Klawing mempunyai garis sempadan sungai 100 meter dihitung dari tepi sungai
  • anak-anak sungai klawing yang berada di dalam perkotaan Purbalingga mempunyai garis sempadan sungai 15 meter.

Sehingga dapat diketahui luas RTH sempadan sungai non permukiman berdasarkan analisa spasial tahun 2018 adalah seluas 509,28 ha. Sempadan sungai mempunyai fungsi utama ekologis antara lain:

  • Sebagai pelindung lahan dari abrasi arus sungai
  • Produsen oksigen
  • Penyerap air hujan
  • Penyedia habitat satwa
  • Penahan angin

Potensi RTH Sempadan Sungai Perkotaan Purbalingga, 2018.