RTH PURBALINGGA

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Menteri PU No.05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan disebutkan bahwa pengertian Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.

Dalam UU No. 26 Tahun 2007, secara khusus mengamanatkan perlunya penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau, yang proporsi luasannya ditetapkan paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas wilayah kota yang diisi oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya, ekonomi, dan estetika.

Kawasan Perkotaan Purbalingga secara administrasi memiliki wilayah seluas 2.704,70 ha yang terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu penggunaan lahan sawah seluas 1.091,56 ha dan penggunaan lahan kering seluas 1.613,14 ha. Penggunaan lahan terluas di Kawasan Perkotaan Purbalingga pada tahun 2018 adalah penggunaan lahan kering yaitu seluas 1.613,14 ha atau 59,64% dari luas total lahan Kota Purbalingga. dimana penggunaan lahan kering paling banyak terdapat di Kecamatan Purbalingga seluas 813,20 ha. Sedangkan untuk penggunaan lahan sawah di perkotaan Purbalingga pada tahun 2018 seluas 1.091,56 ha, dengan penggunaan paling luas terdapat di Desa Jatisaba yaitu sebesar 114,21 ha atau sekitar 10,46% dari total penggunaan lahan sawah di perkotaaan Purbalingga.

Kondisi eksisting ketersediaan RTH di Kabupaten Purbalingga tahun 2018 seluas 1.150,99 ha atau sebesar 42,56 % dari luas wilayah Perkotaan Purbalingga, yang terdiri dari :

  1. Kondisi eksisting RTH privat di Perkotaan Purbalingga berada di atas standart kebutuhan sebesar 10 %, yaitu sebanyak 565,94 ha atau sebesar 20,92 %
  2. Kondisi luasan eksisting RTH Publik saat ini seluas 590,46 ha atau sebesar 21,63 %,

Peta Citra Kawasan Perkotaan Purbalingga

 

Peta RTH Eksisting Kawasan Perkotaan Purbalingga