KEBIJAKAN

Kebijakan  Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Purbalingga

Dalam upaya mewujudkan tujuan dan sasaran, telah ditentukan kebijakan sebagai berikut :

a.      Peningkatan kualitas pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dalam rangka pelestarian sumberdaya alam dan fungsi lingkungan hidup.

b.      Peningkatan pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan melalui peningkatan kesadaran masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya terhadap pelestarian fungsi lingkungan hidup, pengembangan dan pemanfaatan teknologi ramah lingkungan berbasis masyarakat, serta penegakan hukum lingkungan.