1. Sasaran
Berdasarkan perumusan tujuan BLH, maka dirumuskan sasaran searah dengan tujuan dalam rangka mewujudkan visi dan misi organisasi. Perumusan sasaran BLH dapat dirinci sebagai berikut:
a. Terwujudnya kesadaran masyarakat dan pihak-pihak terkait untuk berperan serta secara aktif dan mandiri dalam pengelolaan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
b. Terkendalinya dampak pembangunan sehingga tercapai kualitas lingkungan hidup yang baik, bersih, sehat dan sesuai dengan baku mutu lingkungan hidup yang ditetapkan.
c. Terlestarikan fungsi lingkungan hidup dan terpulihkannya fungsi lingkungan hidup yang rusak akibat pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang tidak baik.
d. Tersedia, terakses dan tersebarluaskannya informasi mengenai potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup kepada masyarakat luas, sehingga potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dapat dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
e. Terawasi dan terkendalikannya dampak lingkungan hidup yang timbul akibat pengelolaan dan pemanfaatan potensi geologi, bahan tambang dan air bawah tanah.
Komentar Terkini