Pemberlakuan Lima Hari Kerja di BLH Purbalingga
PURBALINGGA – BLH, Pemerintah Kabupaten Purbalingga, mulai tanggal 2 Januari 2015 memberlakukan sistem lima hari kerja di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD), termasuk di lingkungan SKPD Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Purbalingga.
“Ada beberapa SKPD yang tidak memberlakukan lima hari kerja seperti Satpol PP, UPT Pasar, Puskesmas, RSUD, sekolah, objek wisata, serta Dinas Pekerjaan Umum bidang kebersihan. Tidak diberlakukannnya lima hari kerja terkait masalah pelayanan yang vital,” kata Sekretaris BLH Purbalingga Garbo Eko Handoyo di Purbalingga.
Dalam amanatnya saat apel pagi yang diikuti seluruh PNS BLH Purbalingga, Senin (5/1), Handoyo mengharapkan pemberlakuan lima hari kerja dapat menghemat anggaran di antaranya BBM, pemakaian listrik, telepon, air, dan sebagainya.
Lebih lanjut, Handoyo berharap agar pemberlakuan lima hari kerja menjadi lebih efektif, sehingga dapat meningkatkan efesiensi, disiplin pegawai, dan produktivitas PNS di lingkungan BLH Purbalingga
Kedepan, kata dia, Pemerintah Kabupaten Purbalinggatermasuk BLH juga akan menerapkan pendataan kehadiran pegawai secara elektronik dengan menggunakan sensor retina.
“Pembelian alat tersebut sudah dianggarkan oleh Pemkab Purbalingga pada tahun 2015. Sebelum alatnya ada, maka masih secara manual,” katanya.
Selain pemberlakuan lima hari kerja, kata dia, BLH Purbalingga juga akan memberlakukan bahasa Jawa sebagai bahasa komunikasi lisan setiap hari Kamis. (BLH/ac)
Komentar Terkini