AMDAL

AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan berdasarkan Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup merupakan kajian dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha atau/dan kegiatan yang direncanakan untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
AMDAL sendiri tersusun terdiri dari beberapa dokumen lingkungan yaitu KA (Kerangka Acuan) ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan), ANDAL dan RKL-RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan – Rencana Pemantauan Lingkungan).
Pada proses penyusunan AMDAL melalui beberapa tahapan seperti konsultasi publik, kemudian pengumuman di media masa, Tim Teknis KA-ANDAL, dilanjutkan penilaian oleh Komisi Penilai AMDAL dan terakhir adalah penerbitan SKKLH (Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup).

Format penyusunan AMDAL dapat mendownload link AMDAL