Apel pagi kewajiban atau kebutuhan?
PURBALINGGA, BLH – Salah satu kewajiban Pegawai Negeri Sipil, karyawan dan karyawati dilingkungan BLH Kabupaten Purbalingga adalah mengikuti apel pagi kata Kepala BLH Kabupaten Purbalingga pada sabtu (30/8).
Menurut Drs. Ichda Masrianto, M.Kes, sebagai PNS selain menjalankan tugas pokok yang telah di berikan kepada masing masing PNS yang bersangkutan sesuai isi diktum surat tugas pokok masing masing juga harus ikut apel terangnya.
Apel pagi merupakan rutinitas yang harus diikuti oleh setiap PNS dilingkungan BLH Purbalingga katanya,karena ini merupakan bagian dari Kewajiban bagi setiap PNS.
Berdasarkan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, maka apel adalah kewajiban bagi PNS karena pelaksanaan apel sebagai fungsi pengawasan/pengendalian dan sarana menyampaikan informasi.
Apel juga menjadi kebutuhan bagi PNS dan Organisasi yaitu untuk menyiapkan diri secara fisik, kedisiplinan, dan kesiapan/kekompakan baik diri sendiri maupun organisasi dalam melaksanakan tugas sebaik-baiknya, akan tetapi kalau memandang apel dengan pikiran negatif yang nampak pasti hal-hal yang negatif tentang pelaksanaan apel, apel hanya membuang-buang waktu, tenaga, dan tidak bermanfaat.
Dalam amanatnya Ristanti Dewi mengatakan “Kegiatan apel pagi yang diselenggarakan secara rutin dan teratur bukan sekedar memenuhi kewajiban belaka, tetapi upaya untuk membentuk sikap disiplin pegawai negeri sipil (PNS) dan sekaligus memotivasi kinerja pegawai BLH Purbalingga,” ujar Kabid Pengendalian dan Konservasi Lingkungan Hidup selaku pembina apel.
Selanjutnya beliau menyampaikan rasa terimakasih yang sebesar-besarnya atas kesadaran para pegawai untuk selalu hadir tepat waktu pada kegiatan apel pagi, diharapkan kedisiplinan yang sudah terbentuk selama ini dapat terus ditingkatkan sehingga mampu meningkatkan kinerja kantor itu sendiri dan beliau juga mengajak seluruh peserta apel untuk memompa semangat agar bekerja lebih baik. (BLH/ac)
Komentar Terkini