RTH Publik di Perkotaan Purbalingga berupa :
- Taman,
- Lapangan,
- Makam,
- Sempadan (jalur hijau sempadan jalan, dan sempadan sungai)
Untuk RTH sempadan jalan (jalur hijau) dan sempadan sungai merupakan bagian dari kawasan perlindungan setempat yang mempunyai standar aturan dalam penentuan luasan RTH.
Komentar Terkini