Sosialisasi Perda Lingkungan Hidup
PURBALINGGA, BLH – Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Purbalingga bekerjasama dengan Bagian Hukum & HAM Setda Purbalingga menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Owabong Cottage, Jumat, (12/6). Acara sosialisasi yang dihadiri 70 peserta ini, dipimpin langsung oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup, Drs. Ichda Masrianto, M.Kes dengan narasumber Kabag Hukum Setda, Tavip Wurjono, SH, M.Si
Dalam sambutannya, Ichda menyampaikan, “Sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan informasi, pemahaman, dan peningkatan kesadaran hukum kepada seluruh lapisan masyarakat Purbalingga, baik dilingkungan Pendidikan, Keluarga, Dunia Usaha, maupun Aparatur Sipil Negara.”
Dilain pihak, Tavip Wurjono menyampaikan,”sebagaimana diketahui bahwa Perda tersebut telah ditetapkan oleh pihak legislatif dan eksekutif pada tanggal 7 Mei 2014. Sebelum adanya penetapan, Perda ini telah mengalami berbagai tahapan antara lain konsultasi publik tanggal 26 Maret 2014, dilanjutkan pembahasan muatan/ ruang lingkup Raperda tanggal 14-15 April 2014.
Bahwa akhir-akhir ini seringkali dijumpai adanya beberapa aduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan, baik yang disebabkan oleh aktivitas kegiatan industri maupun kegiatan/ usaha lainnya yang kurang memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan, sehingga menyebabkan penurunan fungsi lingkungan hidup.
Sasuai amanat Perda No.2 Tahun 2014 yang merupakan turunan dari UU 32 Tahun 2009, mengisyaratkan kepada kita bahwa perlu adanya keseimbangan hak dan kewajiban dalam pengelolaan lingkungan. Untuk itu, dalam penanganan masalah lingkungan hidup perlu adanya komitmen bersama semua pihak untuk peduli dan mau berbuat sesuatu untuk mewujudkan lingkungan hidup yang diharapkan. (BLH/ac)
Komentar Terkini