SPPL wajib dimiliki bagi usaha dan/atau Kegiatan yang tidak memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungaa Hidup dan tidak termasuk dalam kriteria wajib UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan) Rencana IJsaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki SPPL meliputi: jenis rencana Usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki Dampak Penting dan tidak wajib UKL-UPL; merupakan Usaha dan/atau Kegiatan Usaha mikro dan kecil yang tidak memiliki Dampak penting terhadap Lingkungan Hidup; dan/atau; termasuk jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dikecualikan dari wajib UKL-UPL.
Penyusunan SPPL dapat mendownload link SPPL atau SPPL
Untuk konsultasi dapat menghubungi DLH Purbalingga Telp. (0281) 891065
Komentar Terkini