TUJUAN

1.         Tujuan

Tujuan merupakan kondisi yang ingin diwujudkan oleh BLH pada lima tahun mendatang, dimana tujuan tersebut selaras dengan visi dan misi. Perumusan tujuan menggambarkan hasil-hasil serta manfaat yang akan diberikan oleh BLH. Dengan berdasarkan pada hasil analisis lingkungan internal dan eksternal, maka tujuan BLH dirumuskan sebagai berikut:

a.      Meningkatkan peran serta masyarakat dan pihak-pihak yang terkait dengan menumbuhkan rasa kesadaran yang tinggi terhadap upaya pengelolaan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.

b.      Mengendalikan dampak pembangunan melalui upaya pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup.

c.      Melestarikan dan memulihkan fungsi lingkungan hidup melalui upaya konservasi dan rehabilitasi lingkungan hidup yang rusak akibat pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang tidak baik.

d.      Memperoleh informasi yang lengkap mengenai potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup serta memperluas jaringan dan penyebarannya, sehingga potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dapat dikembangkan dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

e.      Mengawasi dan mengendalikan dampak lingkungan hidup yang timbul akibat pengelolaan dan pemanfaatan potensi geologi, bahan tambang dan air bawah tanah.