Dua Raperda Akhirnya Ditetapkan

Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga beserta Sekda menandatangani dua Raperda menjadi Perda di Ruang Paripurna (5)

PURBALINGGA –  Setelah mengalami penundaan akibat kehadiran aggota dewan yang tidak memenuhi kourum, akhirnya dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Penanggulangan Bencana, serta Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berhasil ditetapkan oleh pihak legislatif dan eksekutif pada hari ini Rabu (7/5) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga.

Penandatangan penetapan dua raperda menjadi  perda tersebut dilakukan oleh Ketua DPRD Purbalingga Tasdi, mewakili seluruh anggota DRPD, dan pihak eksekutif diwakili oleh Sekretaris Daerah Imam Subijakto, mewakili Bupati Purbalingga yang berhalangan hadir karena ada kepentingan dinas di luar kota, serta diahdiri pejabat eksekutif.

“Sesuai dengan daftar hadir yang ditandatangani anggota dewan jumlahkehadiran berjumlah 31 anggota,  dari seluruh anggota yang berjumlah, sehingga sesuai pasal 142 ayat 1 huruf b Tata Tertib DPRD Kabupaten Purbalingga, maka jumlah tersebut sudah memenuhi syarat untuk penetapan suatu keputusan/perda,”tutur Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga Tasdi.

Dalam sambutannya Bupati Purbalingga Sukento Rido Marhaendrianto, yang dibacakan oleh Sekda Imam Subijakto mengatakan, bahwa kedua buah raperda merupakan tersebut merupakan inisiatif dari pemerintah daerah yang diserahkan pada rapat paripurna tanggal 20 Maret lalu.

“Penetapan dua buah raperda menjadi perda oleh DPRD tersebut, merupakan manifestasi dari amanat pasal 136 UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, yang secara eksplisit menegaskan, bahwa perda ditetapkan oleh oleh kepla daerah setelah mendapatkan persetujuan bersama,”tuturnya.

Bupati berharap, kedua perda tersebut merupakan perda yang berkualitas, serta berdayaguna dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik untuk menuju terwujudnya Purbalingga Emas.

Seperti diketahui bersama, bahwa Purbalingga salah satu kabupaten di Propinsi Jateng yang termasuk wilayah rawan bencana, kondisi tersebut perlu diantisipasi dengan berbagai upaya.

“Dengan adanya perda tersebut, diharapkan penyelenggaraan penanggulangan bencana akan lebih terencana, terpadu, terkoordinasi, serta menyeluruh, sehingga penangana bencana akan lebih optimal, baik pada saat tidak terjadi, maupun saat ada potensi bencana,”pintanya.

Begitu juga dengan ditetapkan perda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, bupati mengarapkan, pembangunan yang mengandung resiko terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan bagi lingkungan hidup, berkurangnya SDA, berkurangnya ruang terbuka hijau, serta berkurangnya daya tampung lingkungan hidup, dapat diantisipasi secara lebih optimal, pungkasnya.

Pada rapat paripurna tersebut, jumlah kehadiran komisi satu paling lengkap, dilihat dari daftar hadir yang ada, fraksi PDIP jumlah 13 orang hadir delapan, fraksi Demokrat jumlah tujuh hadir empta, fraksi Partai Golkar jumlah enam hadir empat, fraksi Amanat Nasional jumlah lima hadir empat, sedangkan fraksi Kebangkitan Bangsa jumlah lima hadir empat, dan frkasi PKS jumlah empat hadir tiga, serta fraksi Persatuan Pembangunan jumlah lima hadir empat. (Humas – Kie_Man)

You may also like...