Sosialisasi Penilaian Kinerja PNS BLH

PURBALINGGA, BLH – Sebagai sesuatu yang bersifat moderat, sistem kepegawaian selalu mengalami fluktuasi dalam implementasinya. Terdapat berbagai hal dan lini yang saling bersinggungan, yang dengannya jika tidak dilakukan pemahaman dan konsolidasi yang baik akan menghambat keberhasilan sistem kepegawaian itu sendiri. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Purbalingga, Drs. Ichda Masrianto, M.Kes saat membuka acara Sosialisasi Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) di Aula BLH Kabupaten Purbalingga, Senin (6/1).

Acara Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh PNS di lingkungan BLH Kabupaten Purbalingga, dengan Sekretaris BLH, Drs. Garbo Eko Handoyo, M.Si sebagai narasumber. Dalam paparannya, Pak Handoyo menyampaikan, “kegiatan yang berkaitan dengan penilaian prestasi kerja PNS, seperti diketahui bahwa pembinaan PNS dalam pangkat dan jabatan / karier PNS sejauh ini didasarkan pada capaian prestasi kerja, yang dituangkan dalam DP-3. Kenyataannya, proses penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS cenderung terjebak ke dalam proses formalitas. DP3-PNS telah kehilangan arti dan makna substantif, tidak berkait langsung dengan apa yang telah dikerjakan PNS. DP3-PNS secara substantif tidak merefleksikan sebagai penilaian dan pengukuran seberapa besar produktivitas dan kontribusi PNS terhadap organisasi, maupun seberapa besar keberhasilan dan atau kegagalan PNS dalam melaksanakan tugas pekerjaannya”.

Selain itu, lebih lanjut Pak Handoyo menyampaikan, “penilaian DP3-PNS lebih berorientasi pada penilaian kepribadian (personality) dan perilaku (behavior) yang fokus pada karakter individu dengan menggunakan kriteria behavioral, dan belum terfokus pada kinerja, peningkatan hasil, produktivitas dan pengembangan pemanfaatan potensi”.

Untuk memperbaiki sistem tersebut, pemerintah telah mengeluarkan PP No. 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi kerja PNS. Penilaian prestasi kerja PNS adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja PNS. Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. Prestasi kerja PNS terdiri atas dua unsur. Unsur pertama yaitu sasaran kerja yang berasal dari kontrak kinerja, terdiri atas aspek kuantitas, kualitas, waktu, serta biaya dengan bobot penilaian 60%, dan unsur kedua yakni perilaku kerja yang berasal dari pengamatan berupa orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerja sama, serta kepemimpinan. Unsur perilaku kerja ini memiliki bobot penilaian 40%.

Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu menjadi media transfer pengetahuan dalam rangka peningkatan kapabilitas sumber daya aparatur, utamanya PNS di lingkungan BLH Kabupaten Purbalingga. (BLH/ac)

You may also like...